Lampiran 1
Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Surabaya
Nomor :
421.5 / 406 /
436.5.6.10.301 / 2009
Tanggal : 27 Juli 2009
B. PENDAHULUAN
1. VISI
Menjadi
Sekolah Menengah kejuruan Berstandart Nasional dan Internasional untuk
menghantarkan pesera didik menjadi tamatn yang mampu mengembangkan sikap
profesional, brbudi luhur, berwawasan lingkungan dan mampu berkompetensi secara
global
2. MISI
·
Memberikan layanan peserta didik dan masyarakat melalui
pendidikan pelatihan dan bimbingan berstandart nasional dan internasional,
berorentasi peserta didik yang mampu berkompetensi secara global.
3.
JANJI LAYANAN
4.
MOTTO SMK NEGERI 1 Surabaya
“PELAYANAN PROFESIONAL,
KEPUASAN PELANGGAN”
5.
Ruang Lingkup Tugas
Kepala SMK Negeri 1 Surabaya menetapkan dan mengkomunikasikan struktur
organisasi, dan uraian jabatan setingkat unit kerja. Untuk personil di bawah
unit kerja wewenang penetapannya diserahkan kepada Kepala Unit Kerja seperti
yang tercantum pada Lampiran 2.
6.
Jenis Layanan:
1. Penyedia
Layanan Pendidikan
2. Layanan
Pengaduan
3. Layanan
Pengendalian Produk Tidak Sesuai
4. Layanan
Perbaikan
5. Layanan
Pemeliharaan
6. Layanan
Permintaan, Pengadaan dan Penerimaan Barang dan Jasa
C.
STANDAR LAYANAN
1.
Penyedia Layanan Pendidikan
A.
Syarat
Pelayanan
Calon Siswa
Baru
1. Calon Siswa
baru SMK Negri 1 Surabaya telah lulus SMP atau yang sederajat.
2. Memiliki Surat
Keterangan Hasil Ujian (SKHUN).dan Ijasah SMP
3. Umur tidak
lebih dari 21 th pada tanggal peneriman siswa baru
4. Sehat Dan Tidak
buta warna
B.
Biaya Pelayanan
1. Biaya
pendaftaran calon siswa baru dan biaya operasional
pendidikan
Berdasarkan
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, untuk sekolah SMK Negeri
baik RSBI maupun reguler tidak dikenai biaya pendaftaran
C.
Lama Waktu
Penyelesaian Layanan
D.
Prosedur
Penyelesaian Layanan
Prosedur
Proses Penyelesaian Pelayanan (Bisnis Proses).
1.1
Komite Asekolah
1.2
Pengawas Dinas Pendidikan
1.3
Dunia Industri / DUDI
2.
Proses Pendukung Internal , meliputi :
2.1
Keamanan Sekolah
2.2
Tata Usaha
2.3
Sarana Prasarana
2.4
Bimbingan Konseling
2.5
Hubinmas
2.6
SDM & LITBANG
2.7
Tim Validasi
3.
Proses Inti. Meliputi :
3.1 Kebutuhan Pendidikan Kejuruan
3.2 Proses Pendaftaran & Penerimaan Siswa
Baru
3.3 Periapan proses Belajar Mengajar (PBM)
3.4 Proses Belajar Mengajar
3.5 Proses Evaluasi Berkala
3.6 Proses
Evaluasi Akhir & Pengendalian
Produk tidak sesaui
3.7 Kelulusan
4.
proses Tinjauan & Perencanaan
4.1 Tinjauan manajemen
4.2 Audit Internal
4.3 Tindakan perbaikan & pencegahan
4.4 Pengendali dokumen
4.5 Pengendali rekaman mutu
4.6 Pengendali Keluhan
4.7 Survey Kepuasan pelanggan
5.1 Pengendalian
keamanan sekolah
5.2 Peningkatan
kompetensi Sumber daya manusia
5.3 Uji Kompetensi
5.4 Pengadaan barang
dan jasa.
5.5 Pengendalian
perpustakaan
5.6 penyediaan format
PBM & sarana mengajar
5.7 pemasukkan &
simpan data siswa
5.8 pengendalian data
staf pengajar
5.9 pengusulan,
peermintaan & distribusi gaji
5.10 pengendalian
mutasi guru & siswa
5.11 pengendalian
permintaan ulang ijasah
5.12 perbaikan &
pemeliharaan sarana
5.13 pengendalian
lingkungan kerja
5.14 pengendalian
Bimbingan & Konseling
5.15 pengendalian
terhadap pelanggaran tata tertib siswa
5.16 pengendalian
validasi RPP
5.17 pengendalian
sistem evaluasi
5.18 pengendalian
pengawasan Diknas terhadap kinerja organisasi
5.19 pengendalian
hubungan DUDI dengan organisasi
E. ALUR /
PROSEDUR PELAYANAN 
F. Spesifikasi
Produk/ Hasil Layanan
- Hasil pelayanan dan selama proses pembelajaran, pelanggan
akan menerima layanan sebagai berikut :
* Pelanggan
Internal (siswa)
1. Ketika berminat menjadi siswa SMKN 1 Surabaaya, yang bersangkutan harus mengikuti Seleksi Penerimaan Siswa Baru yang
di proses oleh WAKA
KESISWAAN.
2. Yang
diterima diproses melalui pembelajaran selama 3 tahun yang dilayani oleh WAKA KURIKULUM DAN
PROGRAM.
3. Pada tahun ke 2, artinya
di tingkat 2 dilakukan Praktek Kerja Industri yang dilayani dan dikelola
oleh WAKA HUBINMAS ( kerjasama ).
4. Pada tahun ke 3, artinya
ditingkat 3 semester 1, dilakukan Uji Kompetensi
dan Sertifikasi yang dilayani oleh KETUA PROGRAM.
* Pelanggan eksternal ( Dunia Usaha dan Dunia Industri )
1.
Bagi Dunia Usaha / Dunia
Industri yang berminat merekrut tenaga kerja melalui
Sekolah dilayani oleh WAKA HUBINMAS & BKK ( kerjasama
)
2.
Bagi siswa yang telah
lulus, pemasaran tamatan dilakukan oleh WAKA HUBINMAS & BKK ( kerjasama
)
- Spesifikasi output/ keluaran/ tamatan: tenaga kerja kelas
menengah yang berdaya saing tinggi.
G Kompetensi Petugas yang Terlibat
dalam Proses Penyelesaian Layanan Pendidikan.
1. Jumlah Sumber Daya
Manusia:
- Guru : 163 orang
- Tata Usaha :
36 orang
2. Kompetensi yang Harus Dimiliki oleh Petugas Layanan.
Semua personil yang melaksanakan pekerjaannya dipastikan memiliki :
a.
pendidikan yang sesuai dengan
bidangnya
b.
kompetensi yang relevan.
c. pelatihan
yang direncanakan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan
3. Syarat
Jabatan yang Harus Dipenuhi.
|
NO |
PEKERJAAN / JABATAN |
KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI PENDIDIKAN |
|
1 |
2 |
3 |
|
1. 2. 3. 5. 6. 7. 7.1 7.2 7.3 7.4 7.5. 7.6 7.7 |
Guru Guru BK Ketua Program Keahlian Wakil Kepala Sekolah Wakil Manajemen Mutu (WMM) TenagaPendukung : Pelaksana Tata Usaha Kepala Tata Usaha Pustakawan Laboran/ Toolman Pemegang Kas Penjaga malam Pesuruh kebersihan |
1.
Memiliki Ijasah minimal S1/D4 dan memiliki akta
mengajar. 2.
Bidang Pendidikan sesuai dengan bidang tugas yang
diajarkan 3.
Mampu mengajar dengan menggunakan media elektronik dan
alat bantu pengajaran. 4.
Bagi guru Produktif, memiliki pengalaman minimal 6
bulan bekerja / on the job training
di Industri atau Badan Usaha yang sejenis bidang pendidikannya. 1.
Memiliki ijasah S1/D4 dan akta mengajar 2.
Bidang pendidikan sesuai bidang tugas BK 3.
Memiliki kemampuan mengoperasikan Komputer dan Internet 4. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan remaja 1.
Adalah guru PNS dengan pengalaman mengajar minimal 2
tahun. 2.
Perkecualian persyaratan no. 1 diatas,
apabila di Program keahlian
belum ada guru PNS 3.
Memiliki Kompetensi keahlian sesuai program keahlian. 4.
Memiliki komitmen terhadap pengembangan bengkel. 5.
Memahami operasi peralatan yang ada di program
keahliannya 1.
Adalah guru PNS dengan pengalaman mengajar minimal 5
tahun. 2.
Memiliki kemampuan kepemimpinan sesuai bidang tugasnya. 3.
Memiliki komitmen terhadap pengembangan sekolah. 1.
Adalah PNS dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun 2.
Memiliki pemahaman tentang Standart Manajemen Mutu ISO
yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan pemahaman SMM ISO 3.
Memiliki kemampuan melakukan Audit Internal SMM ISO,
yang dibuktikan dengan sertifikat Pelatihan Audit Internal SMM ISO 4. memiliki kemampuan mengoperasikan komputer 5. Memiliki kemampuan memotivasi unit kerja 6.
Memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan Manajemen
secara terus menerus 7. Memiliki kreatifitas dan inovasi 1.
Memiliki Ijasah SMA dan yang sederajat 2. Mampu mengoperasikan Komputer. 3. Memiliki komitmen terhadap bidang tugasnya. 1.
Adalah pegawai PNS dengan pengalaman minimal 5 tahun. 2.
Memiliki Ijasah minimal DIII dan yang sederajat. 3.
Memiliki kemampuan mengoperasikan manajemen SDM, Administrasi
Keuangan, Sistem Sarana Prasarana dan kesekretariatan. 4.
Memiliki komitmen terhadap pelayanan prima. 1.
Memehuni ijasah minimal SMA dan yang sederajat 2. Dapat mengoperasikan komputer 3.
Memiliki kemampuan mengaplikasikan sistem pengelolaan
perpustakaan 1. Memiliki Ijasah Minimal
SMK 2.
Bidang Pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya 3.
Mampu melakukan pendataan dan penyimpanan secara
sistematis 4.
Mampu membantu guru dalam menyiapkan kegiatan
dilaboratorium/ bengkel 5.
Mampu mengoperasikan peralatan dalam bidang tugasnya 1.
Adalah PNS golongan II minimal dengan pengalaman
bekerja 5 tahun 2.
Memahami dan mampu mengoperasikan sistem akuntansi 3. Mampu mengoperasikan komputer 4. Mampu menghasilkan laporan keuangan dan akuntansi yang manual maupun berbasis komputer 5. Memiliki komitmen terhadap proses keuangan 1. Memiliki ijasah minimal
SMP dan yang sederajat 2. Mendapatkan rekomendasi dari kepolisian 3. Memiliki komitmen terhadap keamanan lingkungan 4.
Mau meningkatkan pendidikan ke jenjang berikutnya. 2.
Memiliki ijasah minimal SMP dan yang sederajat 3.
Memiliki komitmen terhadap kebersihan lingkungan |
H Sarana dan Prasarana Pelayanan
1.
Petugas Pelayanan
- Di ruang
masing- masing Penyedia layanan, disediakan meja, kursi , perangkat komputer, saluran telepon. Juga tersedia
WC guru.
- Sekolah menyediakan kendaraan operasional, baik untuk angkutan manusia ataupun untuk angkutan barang.
2.
Pelanggan
a. Masjid
: 1 buah
b. Lapangan olah raga
: 1 buah
c. Lab. komputer
: 12 buah
d. MTU : 2 buah
e. Workshop :
- Lab. Multimedia :
2 buah
- Lab. Tehnik Komputer Jaringan : 2 buah
- Lab. RPL : 1 buah
- - Lab.
GK : 1 buah
- Lab. TP3 (studio) : 1 buah
- Lab. Akuntansi : 1 buah
- Lab. A.Pk : 1 buah
- Lab. Pemasaran : 1 buah
- Lab. Aph
:
1 buah
- Tempat Pengolahan Sampah : 2 lokasi
- Green House :
- Gudang : 3 unit
- Ruang
Panel Listrik :
2 unit
- Perpustakaan :
1 lokasi
- Kantin Sekolah : 2 unit
- Small Bisnis : 1 unit
- Mini market : 1 unit
- Bisnis center : 1 unit
d. Jaringan Internet Sekolah:
§
radnet : 512 kbps
§
Speddy : 126 kbps
I Layanan
Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat.
-
Wakil manajemen memberi
pelayanan informasi dan menampung pengaduan masyarakat.
-
Wakil manajemen beserta staf memberi
layanan informasi dan menerima pengaduan masyarakat serta keluhan pelanggan
dengan sebaik-baiknya dan berdedikasi tinggi kepada tugasnya.
-
Mekanisme proses penyelesaian
penanganan pengaduan dan keluhan pelanggan:
-
Sarana
dan Prasarana yang diperlukan:
Telepon, Kotak Pengaduan dan Keluhan, Buku Agenda Pengaduan dan keluhan, Filling Cabinet, Komputer dan Printer,
J.
Pemberian
Kompensasi atas Ditemukannya Ketidaksesuaian Layanan dibandingkan dengan
Standar yang Sudah Ditetapkan.
-
Praktek Kerja Industri ( Prakerin)
Kompensasi : sekolah wajib dengan segera membantu
menempatkan siswa peserta Prakerin sesuai dengan Program Keahlian
masing-masing.
-
Uji Kompetensi dan Sertifikasi
Kompensasi: pelanggan dapat melakukan komplain kepada
sekolah.
-
Dunia Usaha dan Dunia Industri
Kompensasi: DUDI dapat melakukan komplain dan dapat
mempertajam persyaratan perekrutan tenaga kerja.
-
Pemasaran Tamatan
Kompensasi: Sekolah mempunyai kewajiban untuk memasarkan
tamatan yang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
2. Layanan Pengaduan
A. SYARAT :
a.
Siswa SMK Negeri 1
b.
Orang Tua / Wali Murid
SMK Negeri 1
c. DU / DI
B. BIAYA : -
C. WAKTU PELAYANAN :
1. Pengisian angket :
Dilaksanakan 1 kali dalam setahun, pada waktu awal tahun ajaran baru
2.
Konseling :
a. Senin s/d Kamis : 08.00 –
12.00 WIB
b. Jum’at : 08.00 – 10.00 WIB
D. ALUR /
PROSEDUR PELAYANAN :
1. Angket

2. Kotak Saran

3. Konseling bagi Siswa
/ Guru

Alternatif Pemecahan Masalah Konseling![]()
![]()

Selesai
E. PROSEDUR PENGAJUAN :
1. Datang sendiri atau mengisi angket dan bias juga dengan menulis masalah atau dimasukkan ke kotak saran
2. Melalu alur / prosedur pelayanan sebagaimana yang dimaksud dengan huruf D
F. SPESIFIKASI PRODUK
/ HASIL PELAYANAN YANG DITERIMA :
1. Konseling
2. Angket
G. KOMPETENSI PETUGAS
:
1. WMM / MR = 1 Orang
2. Koordinator Pengendali Mutu = 1 Orang
3. Pengendali Mutu = 15 Orang
H. SARANA / PRASARANA
:
1. Ruang ISO
2. Kotak Saran
3. Komputer dan Printer
4. Dokumen Keeper
5. Lemari Dokumen Keeper
6. Meja
7. Kursi
8. Papan Informasi
I.
PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN :
1. Costumer / Pelanggan dapat memperoleh pelayanan informasi dari WMM / MR
Tentang maksud dan tatacara pengisian angket
2. Costumer memperoleh solusi dari permasalahan keluhan pelanggan
J. KOMPENSASI :
1. Mencari Solusi bersama dalam penanganan keluhan pelanggan
2. Pengunjung mendapat fasilitas pengaduan di meja MR / WMM
3. Layanan Pengendalian Produk
Tidak Sesuai
A. SYARAT :
Ø Siswa yang tidak lulus
Ø Siswa yang tidak kompeten / tidak naik kelas
Ø Berakhlak tidak baik
B. BIAYA : -
C. WAKTU PELAYANAN :
1.
Setiap hari mulai pukul 08.00 s/d 16.00
D. ALUR /
PROSEDUR PELAYANAN :
E. PROSEDUR LAYANAN :
ü
Masa
pemeriksaan produk ditetapkan, dilakukan setiap 1 tahun sekali
ü
Analisa
hasil pemeriksaan produk tidak sesuai dilakukan waka kurikulum / kepala sekolah
ü
Waka
kurikulum membuat NCR atas ketidaksesuaian
ü
Wali
kelas / kepala program melakukan perbaikan dari ketidaksesuaiannya
ü
Waka
kurikulum melakukan verifikasi dari hasil perbaikan
ü
Jika
efektif dianggap selesai, jika tidak efektif kurikulum melakukan tindakan
perbaikan dan pencegahan
F. SPESIFIKASI PRODUK / HASIL PELAYANAN YANG
DITERIMA :
1. Siswa / pelanggan memperoleh surat keterangan keluar, pengunduran diri / mutasi
G. KOMPETENSI PETUGAS :
1. BP
2. Wali kelas
3. Ketua Program
4. Waka Kurikulum / Kepala Sekolah
H. SARANA / PRASARANA :
1.
Ruang
Bimbingan / BK
2.
LPPTS
(Laporan Pengendalian Produk Tidak Sesuai)
3.
Ruang
Tata Usaha
4.
Seperangkat
Komputer dan Printer
I. PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN :
ü
Siswa
atau pelanggan dapat memperoleh pelayanan informasi dari sekolah tentang mutasi
dan pengunduran diri
J. KOMPENSASI :
Ø
Siswa
mutasi dapat melanjutkan ke sekolah lain
Ø
Siswa
mutasi atau mengundurkan diri tidak bisa diterima kembali ke SMK Negeri 1
Surabaya
Ø
Siswa
mendapatkan kelengkapan administrasi
4. Layanan Pengendalian Perbaikan
A. SYARAT :
Ø Barang dalam keadaan rusak
Ø Barang Milik SMK Negeri 1 Surabaya
B.
BIAYA :
Tergantung Kerusakan Barang
C. WAKTU PELAYANAN :
1.
Kerusakan
ringan = 1 hari
2.
Kerusakan
sedang = 1 minggu
3.
Kerusakan
berat = 1 bulan
D. ALUR /
PROSEDUR PELAYANAN :


E. PROSEDUR LAYANAN :
ü
Adanya
kebutuhan untuk perbaikan sarana / peralatan yang mengalami kerusakan
ü
Melakukan
identifikasi terhadap kerusakan yang terjadi dan menuliskan pada laporan
perbaikan
ü
Bagian
sarana menerima dan mengkaji permintaan perbaikan tersebut
ü
Bila
bisa diperbaiki, bagian sarana melakukan perbaikan
ü
Setelah
dilakukan perbaikan, perngguna memeriksa dan mengkaji hasil perbaikan
ü
Jika
Sesuai pengguna menandatangani laporan permintaan perbaikan tersebut
ü
Bagian
sarana menyimpan laporan hasil perbaikan tersebut.
F. SPESIFIKASI PRODUK / HASIL PELAYANAN YANG
DITERIMA :
1. Barang / alat yang sudah diperbaiki siap dipakai dalam proses KBM
G. KOMPETENSI PETUGAS :
1. Mempunyai keahlian di bidangnya sesuai dengan barang / alat yang rusak
H. SARANA / PRASARANA :
1. Ruang teknisi beserta peralatannya
2. Kartu laporan kerusakan dan permintaan perbaikan
3. Kartu riwayat peralatan
I. PELAYANAN
INFORMASI DAN PENGADUAN :
ü
Pengguna
mengisi kartu laporan kerusakan dan permintaan perbaikan ke bagian sarana
ü
Waka
sarana memberikan layanan informasi dan perbaikan
J. KOMPENSASI :
Ø Barang / alat yang sudah diperbaiki bisa langsung digunakan untuk PBM baik bagi guru maupun siswa
5. Layanan Pengendalian Pemeliharaan
A. SYARAT :
Ø Waktu perawatan / pemeliharaan atau service sudah waktunya
Ø Barang milik SMK Negeri 1 Surabaya
B.
BIAYA :
Sudah disesuaikan dengan harga standard
C. WAKTU PELAYANAN :
Sesuai Jadwal yang telah di buat oleh bagian sarana
D. ALUR /
PROSEDUR PELAYANAN :

E. PROSEDUR LAYANAN :
ü
Adanya
kebutuhan untuk menjaga perfonansi dari peralatan yang digunakan dalam
pelayanan pendidikan
ü
Bagian
sarana prasarana mengidentifikasi kebutuhan
ü
Bagian
sarana melakukan perawatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
ü
Perlu
perbaikan, maka bagian sarana melakukan perbaikan terhadap sarana terkait.
ü
Perbaikan
dapat dilakukan
ü
Jika
tidak perlu perbaikan, bagian sarana memperbarui kartu riwayat perawatan sesuai
dengan tindakan yang dilakukan.
F. SPESIFIKASI PRODUK / HASIL PELAYANAN YANG
DITERIMA :
1. Barang / alat ketika dipakai sudah siap
G. KOMPETENSI PETUGAS :
1. Mempunyai keahlian kompetensi sesuai dengan bidangnya.
H. SARANA / PRASARANA :
1. Ruang kerja Koordinator Tata Usaha / Waka Sarana Prasarana
2. Ruang Teknisi
3. Peralatan untuk perbaikan
4. Kartu riwayat perawatan
5. Jadwal pemeliharaan perawatan
I. PELAYANAN
INFORMASI DAN PENGADUAN :
ü
Menampung
pengaduan waktu service yang tidak sesuai dengan jadwal perawatan
J. KOMPENSASI :
Ø Barang / alat yang sudah diperbaiki bisa langsung digunakan untuk PBM baik bagi guru maupun siswa
6 Layanan Permintaan, Pengadaan dan Penerimaan Barang dan
Jasa
A. SYARAT :
Ø
Belum
memiliki atau kebutuhan barang belum mencukupi
Ø
Untuk
kepentingan pembelajaran SMK Negeri 1 Surabaya
B.
BIAYA :
Sudah sesuai dengan harga termasuk harga barang
C. WAKTU PELAYANAN :
3 Bulan
D. ALUR /
PROSEDUR PELAYANAN :

E. PROSEDUR LAYANAN :
ü
Ketua
Program mengajukan permintaan barang lalu diverifikasi oleh waka sarpras
ü
Jika
iya, staff sarana menerima permintaan pembelian
ü Staff Sarpras meminta penawaran dari supplier
ü
Staff
Sarpras menyeleksi supplier
ü
Staff
Sarpras membuat purchase order
ü
Jika
setuju, supplier menerima PO pengadaan barang
ü
Setelah
itu Supplier menyiapkan barang pesanan dan diberikan kepada ketua program yang
meminta
ü
Ketua
Program menerima dan memeriksa barang yang datang
F. SPESIFIKASI PRODUK / HASIL PELAYANAN YANG
DITERIMA :
1. Barang siap digunakan
G. KOMPETENSI PETUGAS :
1. Ketua Program
2. Staff Sarana
3. Waka Sarana Prasarana.
H. SARANA / PRASARANA :
1. Ruang Waka
2. Form Permintaan
3. Form seleksi supplier
4. Form PO
I. PELAYANAN
INFORMASI DAN PENGADUAN :
ü
Menampung
pengadaan kebutuhan barang atau alat.
J. KOMPENSASI :
Ø Barang atau alat yang sudah ada atau yang sudah diterima oleh ketua program bisa langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan Barang / peralatan
7 Layanan Pelatihan SDM
A. SYARAT :
Ø
Belum
memiliki atau kebutuhan barang belum mencukupi
Ø
Untuk
kepentingan pembelajaran SMK Negeri 1 Surabaya
B.
BIAYA :
Sudah sesuai dengan harga termasuk harga barang
C. WAKTU PELAYANAN :
3 Bulan
